post image
KOMENTAR
Kewajiban untuk terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia. Warga asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan, juga diwajibkan untuk terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selaku pelaksana teknis JKN tersebut.

"Jika tinggal lebih dari 6 bulan, warga asing wajib mendaftar JKN," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kemenkes RI, Murti Utami, Rabu (12/2/2013) di Medan.

Utami menyebutkan, kebijakan untuk mengharuskan warga asing untuk terdaftar dalam BPJS mengacu pada berbagai kebijakan yang terlebih dahulu diterapkan pada beberapa negara maju lainnya. Dimana, warga Indonesia yang tinggal di luar negeri diwajibkan untuk masuk dalam jaminan kesehatan negara setempat.

"Warga Indonesia yang kuliah di Australia harus terdaftar dalam program jaminan kesehatan pemerintah Australia," ujarnya mencontohkan. [ded]

TEKS FOTO: Kepala Pusat komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, Murti Utami memberikan keterangan pers seputar Jaminan Kesehatan Nasional yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) [Foto: Robedo Gusti]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan