Jenazah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia dimasukkan ke dalam peti lalu dibuang ke laut. Informasi tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka.
Rieke mengatakan, TKI malang tersebut bernama Anita Purnama Boru Hutahuruk, warga Kelurahan Satria, Kota Binjai. Wanita berusia 35 tahun itu bekerja di Malaysia sejak Agustus 2013 lalu.
"Bekerja di restoran selama dua bulan. Setelah itu pindah kerja karena tidak tahan dengan majikannya," kata Rieke, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (11/2/2014).
Ia menyebutkan, dari data yang dihimpunnya, Anita terakhir kali berkomunikasi dengan keluarganya pada 30 Januari 2014. Saat itu, Anita mengirim pesan singkat (SMS) kepada keluarganya dan mengungkapkan lelah bekerja sebagai TKI dan ingin kembali ke kampung halamannya.
Selama bekerja sebagai TKI di Malaysia, Anita juga sempat mengirimkan dua kali gajinya kepada keluarga dengan nominal sebesar Rp 5 juta. Anita berangkat ke Malaysia melalui jasa seseorang bernama Bu Umi.
"Peti jenazah ditemukan oleh nelayan, dan keluarga dihubungi oleh Kepolisian daerah Binjai mengenai adanya jenazah almarhum. Disebutkan oleh pihak polisi bahwa jenazah diperkirakan sudah empat hari di laut," kata Rieke.
Sebelum dimakamkan pada 8 Februari 2014 lalu, lanjut Rieke, pihak keluarga sempat membuka peti jenazah Anita. Kondisinya sangat mengenaskan dengan tubuh yang nyaris rusak, membusuk, ada bekas hitam di bagian leher, dan kondisi pakaian yang sudah tidak lengkap.
"Sebagian besar badan almarhum sudah rusak dan membusuk. Di dalam peti juga diketemukan paspor, uang sebesar 1 Ringgit, cincin dan kalung emas milik almarhum," ujar Rieke.
Oleh karena itu, Rieke mendesak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera melakukan penyelidikan meninggalnya Anita. Presiden, menurutnya, berhak meminta keterangan dari Pemerintah Malaysia, termasuk desakan untuk memproses siapa pun pelaku yang menyebabkan Anita meninggal dunia.
Selain itu, menurut Rieke, keluarga Anita sampai saat ini belum mendapatkan perhatian dari pemerintah.
"Tidak boleh ada diskriminasi perlindungan dari pemerintah terhadap para TKI, pastikan juga bahwa hak ketenagakerjaannya diberikan oleh sang majikan," kata Rieke. [ded|kompas]
KOMENTAR ANDA