Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan, pada tahun 2019 mendatang, seluruh masyarakat Indonesia wajib terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Mereka wajib terdaftar pada Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) selaku pelaksana teknis dari program tersebut.
"Tahun 2019 mendatang seluruh warga harus sudah terdaftar," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, Murti Utami, saat memberi keterangan pers di Swiss Bell Hotel, Medan, Rabu (12/2/2014).
Murti mengakui, saat ini mereka masih terus melakukan evaluasi terjadap pelaksanaan program tersebut sejak digulirkan mulai 1 Januari 2014 lalu. Mereka menargetkan, dalam 5 tahun kedepan pelaksanaan program ini sudah berlangsung dengan efektif dan efisien.
"Kita sudah membuat roadmap 5 tahun kedepan baru program ini bisa berjalan baik sesuai kita harapkan, di Jerman saja butuh 100 tahun baru hal itu beres," ungkapnya.
Diketahui, JKN menjadi program nasional untuk menyatukan seluruh jaminan kesehatan masyarakat yang selama ini ditanggung pemerintah. Dengan program ini, jaminan kesehatan masyarakat non pemerintah seluruhnya dilaksanakan oleh BPJS. [ded]
KOMENTAR ANDA