post image
KOMENTAR
Pasca di supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik Kejatisu periksa pelapor kasus suap yang diduga dilakukan JR Saragih, Robert Amabarita.

Pemeriksaan berlangsung selama 7,5 jam sejak pukul 09.00 sampai pukul 17.00 WIB, Senin (10/2/2014), di gedung Kejatisu, Medan.

Hal itu disampaikan Robert Ambarita (foto kiri-red), Selasa (11/2/2014) di Simalungun. Menurutnya, apa yang ia sampaikan kepada penyidik Kejatisu, sama persis ketika dirinya diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Dikatakan Ambarita, kepada penyidik ia menjelaskan, ia disuap saat dirinya sebagai anggota KPU Simalungun periode 2008-2013.

Ketika itu, suap dilakukan JR Saragih pada Juni 2010. Persisnya, dimasa tahapan pencalonan bakal calon kepala daerah pada Pilkada Bupati Simalungun periode 2010-2015.

Suap dilakukan di salah satu ruangan Rumah Sakit Efarina yang berada di Berastagi, Kabupaten Karo. Ambarita mengaku terpaksa menerima cek bernilai Rp 50 juta.

Diceritakan Robert Ambarita, di bulan Juni 2010, ia berulang kali diminta utusan JR Saragih untuk menemui JR Saragih.

Hari itu, utusan JR katanya, terkesan memaksa dirinya untuk bertemu dengan JR. Karena saat itu, meski sudah ditolak, tetap saja utusan JR tersebut menghubunginya melalui ponsel.

Hingga akhirnya, utusan JR itu mengikuti Robert hingga kerumahnya. Karena merasa tidak enak, ia-pun berangkat ke Berastagi sekira jam 22.00 WIB. Sekitar jam dua dini hari, mereka tiba di Berastagi dan menginap disalah satu hotel disana.

Keesokan harinya, saat sarapan pagi sekitar jam 08.00 WIB, Robert bertemu dengan JR Saragih. Kepadanya, JR meminta dirinya untuk membatalkan pasangan calon Bupati, atas nama Zulkarnain Damanik.

Permintaan itu langsung ditolak oleh Robert Ambarita. Atas penolakan itu, tak membuat JR putus asa. Lalu JR mengajak dirinya menuju Rumah Sakit Efarina.

Pasca menunjukkan keberadaan rumah sakit itu, Robert dibawa ke salah satu ruangan, yang ia duga sebagai ruangan direktur rumah sakit itu.

Disanalah JR memberikan amplop kepada dirinya. Setelah ia cek di mobilnya, amplop itu berisi cek dengan nilai nominal sebesar Rp 50 juta.

Ambarita beralasan, ia menerima amplop itu karena terpaksa, karena, bila ditolak, ia takut dapat mempermalukan JR Saragih.

Sejak mènerima amplop berisi cek itu, Ambarita berjanji pada dirinya sendiri, kalau ia tidak akan melakukan permintaan JR Saragih dan tidak akan mencairkan cek tersebut.

Hinggga akhirnya, ia melaporkan suap itu ke KPK dan cek itupun turut ia serahkan. [ded]

*Foto: apakabarsidimpuan.com

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum