post image
KOMENTAR
Mantan anggota KPU Simalungun, Robert Ambarita mengaku menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan menerima suap dari Bupati Simalungun JR Saragih.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sejak pagi pukul 09.00 WIB hingga Pukul 17.00 WIB, Senin (10/2/2014) kemarin.

"Saya diperiksa selama 7 jam," katanya di Simalungun, Selasa (22/1/2014).

Kepada penyidik, Robert mengaku menceritakan proses penyuapan terhadap dirinya oleh JR Saragih yang menjadi salah satu peserta Pilkada Simalungun pada tahun 2010 lalu. Ia menerima cek senilai Rp. 50 Juta dari JR Saragih untuk membatalkan keikutsertaan calon kepala daerah lainnya yakni Zulkarnaen Damanik yang saat itu berstatus incumben.

"Cek itu diberikan langsung oleh JR Saragih di salah satu ruangan Rumah Sakit Efarina yang terdapat di Berastagi," kata Ambarita.

Ambarita mengaku terpaksa menerima cek tersebut karena merasa tidak ingin mempermalukan JR Saragih. Namun, permintaan JR Saragih tidak dilakukannya, bahkan ia melaporkan upaya suap tersebut kepada KPK.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum