Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali mengundang seluruh partai politik untuk mensosialisasikan tata cara pelaporan dana kampanye mereka. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi KPU se Indonesia yang menyimpulkan banyak partai politik yang belum memahami metode pelaporan dana kampanye tersebut.
"Ini berdasarkan hasil evaluasi kemarin di Jakarta, sehingga seluruh KPU diminta untuk kembali mengadakan sosialisasi," kata Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting, usai sosialisasi pelaporan dana kampanye di KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (10/2/2014).
Evi menyebutkan, sosialisasi tersebut semakin mendesak mengingat batas pelaporan dana kampanye tahap kedua akan berakhir pada tanggal 2 Maret 2014. Mereka khawatir, pemeriksaan dana kampanye partai politik menjadi tidak sesuai dengan apa yang mereka harapkan akibat ketidakpahaman tersebut.
"Jadi nantinya dengan sosialisasi ini diharapkan KPU dan Parpol sudah memiliki kesamaan persepsi mengenai sitematikan pelaporannya," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut Evi menyebutkan, pelaporan dana kampanye yang berasal dari partai politik kepada para caleg mereka maupun sebaliknya dan pelaporan dana kampanye yang berasal dari caleg untuk keperluan kampanye pribadinya, menjadi hal yang tidak dipahami oleh mereka.
"Jadi pertanyaan mengenai itu tadi yang paling banyak," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA