post image
KOMENTAR
Schapelle Leigh Corby, yang dikenal dengan sebutan 'ratu mariyuana' mulai menjalani proses bebas bersyaratnya pagi ini, Senin (10/2/2014). Ia meninggalkan  Lapas Kerobokan, setelah mendekam di dalam penjara selama 9 tahun dan digelandang ke Kantor Kejaksaan untuk proses pembebasan bersyaratnya.

Dikutip dari liputan6.com, sejumlah penjaga mengawalnya dengan ketat. Tidak ada komentar apapun dari perempuan berusia 36 tahun tersebut.

Diketahui, Corby dibekuk oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada 8 Oktober 2004 silam karena kepemilikan 4,2 kg ganja. Ia pun divonis 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005.

Setelah itu, hukuman Corby naik turun. Di tingkat banding pada 12 Oktober 2005, Corby dapat korting hukuman 5 tahun. Hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Namun pada 12 Januari 2006, kasasi mahkamah Agung mengembalikan hukuman Corby menjadi 20 tahun penjara. MA menilai narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.

Nasib beruntung terus menghinggapi Corby. Dia kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman selama 5 tahun dari SBY. Dan kini, Corby justru malah dibebaskan, meski bersyarat. Pembebasan bersyarat ini banyak ditentang sejumlah kalangan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum