Merasa ada yang tidak beres dalam penyegelan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, Ketua LSM Macan Habonaron, Jansen Napitu, surati Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Gidion Purba.
Surat itu dia meminta penjelasan maupun alasan Pemkab Simalungun dalam melakukan penyegelan kantor KPU Simalungun di Jalan Asahan, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Serta meminta penjelasan tentang penyewaan gedung kantor KPU tersebut kepada PT Damai Indah, di saat masa pinjam pakai kantor KPU itu belum berakhir.
Pasalnya, sesuai pinjam pakai gedung eks kantor Bupati Simalungun yang dilakukan antara Ketua KPU Simalungun periode sebelumnya, Nurdin Sinaga dengan Sekda Simalungun, Gidion Purba, disebutkan, masa pinjam pakai selama 2 tahun sejak Juni 2012.
"Sesuai pinjam pakai antara Sekda dengan Ketua KPU Simalungun, pinjam pakai baru akan berakhir pada 6 Juni 2014 nanti," ujar Jansen Napitu, Sabtu (8/2/2014) di Kota Siantar.
Bahkan dijelaskan diketentuan pinjam pakai itu, masih menurut Jansen, bahwa ketentuan dalam perjanjian pinjam pakai harus ditaati. Jika ada yang "lari" dari ketentuan, maka, harus diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Jika musyawarah mufakat tidak dapat menuntaskan persoalan, maka yang harus dilakukan adalah, membawa persoalan tersebut, untuk diselesaikan secara hukum.
Sehingga, penyegelan kantor KPU Simalungun di Jalan Asahan, yang dilakukan Pemkab Simalungun, menurut Jansen Napitu sebagai perbuatan pidana. Khususnya ketentuan pidana pasal 167 KUHP. [ded]
KOMENTAR ANDA