post image
KOMENTAR
Tidak terima dijadikan tersangka dan sejumlah anggotanya sempat ditangkap penyidik Poldasu, tersangka kasus dugaan pembalakan hutan, Leo Visen Simanjuntak melakukan perlawanan.

Dia akan berangkat ke Balai Planologi Kehutanan RI di Bogor, untuk mencari tahu kebenaran yang lebih akurat mengenai status lahan di Dusun II Sitahoan, Nagori (Desa) Sipanganbolon, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Simalungun.

"Kita mau cari keakuratan Sitahoan masuk kawasan enclave atau tidak," ucapnya di Siantar, Sabtu (8/2/2014).

Menurutnya, data yang ada di Dinas Kehutanan Simalungun dan Provinsi Sumut, juga dimiliki Badan Planologi Kehutanan di Bogor.

Pada kesempatan kemarin, Simanjuntak juga menegaskan, apa yang diberitakan sejumlah media massa, merupakan informasi yang tidak benar. Karena dirinya tidak pernah melarikan diri.

Sehingga ia sangat keberatan bila disebut DPO (daftar pencarian orang) di kepolisian.

"Tak benar itu DPO. Aku saja tak pernah melarikan diri. Malah aku datang ke Polda tanpa ada panggilan," sebutnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum