post image
KOMENTAR
Tersangka kasus dugaan pembalakan hutan, Leo Visen Simanjuntak, menantang penyidik Poldasu untuk membuktikan Dusun II Sitahoan, Nagori (Desa) Sipanganbolon, Kecamatan Girsang Sipanganbolon sebagai kawasan hutan lindung Sibatu Loting.

Sebab menurutnya, Sitahoan merupakan kawasan enclave (daerah yang dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi kawasan pertanian dan perkampungan). Sehingga bukan kawasan hutan.

"Itu kawasan Enclave," sebutnya di Kota Siantar, Jum'at (7/2/2014).

Hal itu katanya, sesuai keputusan Balai Inventarisasi Kehutanan Departemen Kehutanan Wilayah I Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan pada Departemen Kehutanan RI (sekarang Kementrian Kehutanan), setelah melakukan pengukuran dan menetapkan batas enclave. Dengan menerbitkan rekonstruksi enclave Sitahoan tahun 1994.

Tidak hanya itu, Leo juga mengatakan, kalau kawasan enclave juga sudah diakomodir melalui Peraturan Menteri Kehutanan nomor P 44 Tahun 2012. Dimana, hal itu ada diatur melalui pasal 56 dan pasal 57 peraturan menteri tersebut.

Sebelumnya, Leo telah mendatangi Markas Polda Sumut untuk menjelaskan hal ini. Ia keberatan dengan penangkapan yang dilakukan oleh personil polda sumut terhadap anggotanya atas tuduhan pembalakan liar di kawasan hutan tersebut. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum