post image
KOMENTAR
Tersangka dalam kasus dugaan penjualan bayi, Erawati (57) mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp. 4 juta untuk setiap bayi yang terjual. Hal ini disampaikannya di ruang Kasat Reskrim Polresta Medan, Jumat (7/2/2014).

"Kalau dihitung-hitung dari perawatan ibunya saat masih mengandung 4 bulan sampai bayinya lahir, saya cuma dapat 3 sampai 4 jutaan gitu," katanya.

Dijelaskannya, bayi tersebut diserahkan oleh ibunya kepada mereka karena alasan tidak menginginkan sang bayi.

"Bayi itu awalnya mau diaborsi sama ibunya. Kemudian saya larang, dan saya bilang kepada ibunya biar saya saja yang merawat. Perjanjiannya juga tertulis, ibunya rela jika ada keluarga lain yang ingin mengadopsi bayi ini," kilahnya.

Seperti diketahui, Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polresta Medan mengamankan sepasang  suami istri yang diduga melakukan  penjualan bayi di Kota Medan, Sabtu (2/2/2014) malam. Pasangan tersebut yakni Erawati Purba (50) dan Marihot Nainggolan (52). [rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal