Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk mengawasi tahapan pemilihan umum (pemilu) 2014.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan usai memimpin koordinasi antara lembaga-lembaga tersebut di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan, Jum'at (7/2/2014).
"Kita mengundang kawan-kawan dari lembaga ini, untuk membahas bagaimana mengawasi bersama-sama sehingga pemilu bisa berjalan sesuai dengan harapan kita," katanya.
Dijelaskannya, melibatkan beberapa lembaga lain tersebut akan memudahkan mereka dalam memproses setiap pelanggaran pemilu yang muncul. Apalagi, pelanggaran pemilu tersebut semakin hari semakin luas cakupannya.
"Misalkan ada pelanggaran mengenai penyiaran, kita sangat membutuhkan peran kawan-kawan dari KPID dan KIP Sumut, untuk menghadirkan bukti-bukti," ia mencontohkan.
Dalam menyusun berkas pelanggaran seperti ini, Syafrida memastikan mereka terkadang akan mengalami kesulitan khususnya untuk mendapatkan bukti berupa dokumen siaran maupun iklan yang melanggar aturan. Dengan dilibatkannya KIP, maka hal ini menurutnya akan sangat membantu.
"KIP tentu bisa memberikan jalan bagi kita untuk mendapatkan informasi tersebut," Ujarnya.
Sementara mengenai keterlibatan KPAID Sumut, Syafrida menyebutkan hal ini tidak kalah penting. Sebab, mereka mengkhawatirkan adanya mobilisasi terhadap anak-anak yang masih belum memenuhi syarat untuk menjadi pemilih.
"Ini tentu akan bisa diatasi dengan keterlibatan mereka," jelasnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA