Pelaksanaan kampanye terbuka akan mulai digelar pada 16 Maret 2014. Namun sejauh ini, KPU Sumatera Utara belum menetapkan zonasi kampanye tersebuka yang akan menjadi pedoman 12 partai politik melaksanakan kampanye mereka.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan pembagian zonasi kampanye terbuka di Sumatera Utara baru mereka lakukan setelah penggodokan 2 skenario pembagian zona selesai dilakukan ditingkap pusat.
"Soal zona ini masih digodok di pusat, kita masih menunggu," ujar Benget, Jumat (7/2/2014).
Dijelaskannya, saat ini KPU sedang merancan 2 skenario pembagian ona yakni berdasarkan wilayah dan berdasarkan partai politik. Skenario berdasarkan wilayah yakni penentuan partai politik yang akan berkampanye pada suatu daerah dalam 1 hari kampanye. Sedangkan skenario berdasarkan partai politik yakni dengan skenario satu parpol mana yang akan berkampanye di seluruh Indonesia dalam 1 hari.
"Kedua skenario ini belum diputuskan di tingkat KPU RI, kalau sudah selesai maka kita bisa menentukan pembagian zona di Sumut," sebutnya.
Benget menyebutkan inti dari pembagian zona kampanye tersebut yakni agar tidak ada partai politik yang merasa dirugikan baik dari sisi waktu maupun dari lokasi kampanye. Dengan demikian, seluruh partai politik peserta pemilu akan mendapatkan jatah kampanye yang sama. [rgu]
KOMENTAR ANDA