post image
KOMENTAR
Pasangan suami istri yang diduga melakukan penjualan bayi di Kota Medan, Sabtu (2/2/2014) malam lalu, masih menjalani pemeriksaan di Polresta Medan. Dalam pemeriksaan, salah seorang pelaku, Erawati (57), mengaku dirinya menjual bayi tersebut lantaran adanya kesepakatan dengan sang ibu bayi tersebut.

"Mana berani aku jual tanpa adanya persetujuan ibu kandung si bayi," ujar Erawati kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jumat (7/2/2014).

Dijelaskannya, pada bulan Juli 2014, Tati (22), warga asal Batam yang merupakan ibu bayi mendatangi Erawati ke kliniknya. Saat itu, sang ibu bayi tersebut tengah hamil empat bulan.

"Saat itu Tati bersama temannya mendatangi saya bermaksud untuk mengaborsi anak yang dikandungnya. Tapi saya bilang jangan dan tinggal lah di sini sampai bayi itu lahir pada awal  Desember 2013," ujarnya.

Dikatakannya, saat melahirkan, sang ibu bayi tersebut menyuruh dirinya menjualkan anak yang diduga hasil hubungan gelap tersebut.

" Pas lahir disuruh jual saya dengan harga Rp 12 juta dan itu saya buat perjanjian sama sang ibu dengan perincian pengeluaran uang bersalin dan uang susu si bayi selama sebulan. Sekitar Rp 2 juta saya ambil dari hasil penjualan itu," ujarnya.

Dirinya menyatakan baru dua kali melakukan penjualan bayi tersebut di Kota Medan.

"Dua kali dan itu pun dengan perjanjian sama sang ibu. Jadi bukan saya yang mempunyai inisiatif sendiri menjual bayi tersebut," ujarnya.

Saat ditanya apakah klinik tersebut juga dijadikan tempat aborsi bagi wanita yang melakukan hubungan dilaur nikah, Erawati membantahnya.

"Nga ada klinik saya memberlakukan tempat aborsi itu, siapa yang bilang," ujarnya.

Diketahui, adalah Erawati Purba (57) dan Marihot Nainggolan (53), diamankan di klinik yang sekaligus dijadikan tempat tinggal  di Jalan swadaya, Gang Bersama No 26, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal