Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Azzam Rizal, tertunduk lesu, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntutnya hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di pegadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (7/2/2014).
Terdakwa juga diwajibkan
membayar denda Rp 200 juta dengan subsidiar 6 bulan penjara. Tak hanya
itu, Azzam yang didakwa merugikan negara mencapai Rp 5 miliyar juga
diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar. [Foto: Oryza Yati]
KOMENTAR ANDA