post image
KOMENTAR
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Azzam Rizal, tertunduk lesu, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntutnya hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di pegadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (7/2/2014).

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsidiar 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Azzam yang didakwa merugikan negara mencapai Rp 5 miliyar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar. [Foto: Oryza Yati]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum