Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Azzam Rizal, hanya bisa tertunduk lesu, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Bahkan terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsidiar 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Azzam yang didakwa merugikan negara mencapai Rp 5 miliyar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.
"Dan jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan maka harta benda terdakwa akan disita untuk negara. Dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara kurungan 6 tahun," ujar Jaksa Pengganti JPU Netty Silaen.
Dalam tuntutan terdakwa, Jaksa menjelaskan yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa dianggap bertele-tele dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan.
Usai membacakan tuntutan kemudian majelis hakim menjelaskan tuntutan terdakwa dan jika keberatan dapat mengajukan banding. [ded]
KOMENTAR ANDA