post image
KOMENTAR
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Azzam Rizal, hanya bisa tertunduk lesu, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Bahkan terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsidiar 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Azzam yang didakwa merugikan negara mencapai Rp 5 miliyar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.

"Dan jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan maka harta benda terdakwa akan disita untuk negara. Dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara kurungan 6 tahun," ujar Jaksa Pengganti JPU Netty Silaen.

Dalam tuntutan terdakwa, Jaksa menjelaskan yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa dianggap bertele-tele dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan.

Usai membacakan tuntutan kemudian majelis hakim menjelaskan tuntutan terdakwa dan jika keberatan dapat mengajukan banding. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum