Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat ) Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka pasca penggerebekan judi dadu Samkwan di kuburan Jepang, Jalan Arda Gusema, Pasar I, Kecamatan Delitua, Selasa (4/2/2014) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tuah Sitepu (30) warga Delitua, Tuahta Tarigan (22) warga Desa Lubang Ido, Kecamatan Namorambe dan Bambang R (36) warga Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua.
Kepala Satgas Pekat Polda Sumut, AKBP Yusuf Safrudin, Kamis (6/2/2014) menyatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan barang bukti berupa uang tunai Rp 916.000 dan 4 buah mata dadu yang berhasil disita petugas dari lokasi kejadian.
" Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka saat kita amankan dari lokasi penggerebekan. Saat ini ketiga tersangka itu masih kita BAP dengan sangkaan melanggar pasal 303 KUHPidana, " ungkapnya.
Sementara itu, oknum TNI Batalyon Arliteri Medan (Armed) 2/105 Baterai-B, Pratu Andi Wibowo yang juga tertangkap di lokasi, langsung diserahkan kepada pihak TNI untuk diproses di kesatuannya.
"Sudah kita serahkan kepada Kesatuannya dan mereka yang akan memprosesnya," ujarnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA