Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali didatangi puluhan massa mengatasnamakan Mahasiswa Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (AMPBB), Kamis, (6/2/2014).
Dalam aksi tersebut mereka meminta agar Kejatisu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Bachrum Harahap dan Anaknya Walikota Padangsidimpuan, Andar Amin Harahap.
"Ada aliran dana yang ganjil ke Andar Amin Harahap Rp.620 juta. Dengan cara menyetor dua kali, pertama Rp.500 juta dan kedua Rp120 juta," teriak Andi Lumalo Harahap Kordinator Aksi AMPBB.
Dalam orasinya Andi menjelaskan pada tanggal 14 Agustus 2012 Bupati Paluta Drs.Bachrum Harahap melayangkan surat kepada Gubsu dengan nomor : 800/4115/RSUDGT/2012, perihal usulan pembangunan sarana dan prasarana RSUD Gunung Tua, Kabupaten Paluta bersumber dari P-BDB TA 2012.
Kemudian, dibalas Pemprov Sumut melalui Sekda melalui surat No : 003/10967 tertanggal 07 November 2012 tentang pemberitahuan bantuan keuangan daerah untuk Kabupaten Paluta dengan alokasi dana sebesar Rp.10 M.
"Sudah jelas kemana saja aliran korupsi tersebut. Kami tidak mau daerah kami dipimpin koruptor. Bupati Paluta Bachrum Harahap telah diduga kuat memerintah dan menyuruh Direktur RSUD Gunung Tua, dr Naga Bakti Harahap untuk bertemu dengan Ridwan Winata dan terjadi kesepatan penggelembungan harga (Markup) pada pengerjaan pengadaan Alkes RSUD tersebut," urai Andi dengan nada keras.
Selain, Andar Amin Harahap, aliran dana hasil korupsi itu juga disebut dinikmati oleh dr Naga Bakti Harahap selaku Dirut RSUD Gunung sebesar Rp.400 juta, Rahmad Taufik Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Gunung Tua, sebesar Rp.70 juta dan Henry Hamonangan Daulay bendahara RSUD Gunung Tua senilai Rp 89 juta.
Seluruh uang tersebut diberikan dari Ridwan Winata, selaku rekanan dalam proyek Alkes itu.
"Juga pengakuan yang muncul dari dakwaan JPU aliran dana ini, mengalir ke anak kandung Bachrum Harahap, yaitu Andar Amin Harahap, Yang saat ini menjadi walikota Padangsidimpuan," ujar Andi. [rgu]
KOMENTAR ANDA