Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polresta Medan mengamankan sepasang suami istri yang diduga melakukan penjualan bayi di Kota Medan, Sabtu (2/2/2014) malam.
Adalah Erawati purba (50) dan Marihot Nainggolan (52) diamankan di klinik yang sekaligus dijadikan tempat tinggal di Jalan Jalan Swadaya, gang Bersama No 26, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Informasi yang dihimpun di Polresta Medan, Kamis (6/2/2014) sore menyebutkan, bayi yang ditaksir berumur 2 bulan tersebut dibawa kedua pelaku dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"bayi tersebut dibawa dari Batam dan akan dijual di Kota Medan," ujar polisi yang meminta namanya tidak disebut.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya informasi Polres Batam yang menyebutkan kedua pelaku membawa bayi tersebut menggunakan kapal menuju Kota Medan.
"Mendapat kabar itu, seorang polisi wanita Polresta Medan langsung menelpon pelaku dan menyaru sebagai pembeli bayi tersebut. Kita amankan dirumah pelaku saat polisi kita yang menyamar sebagai pembeli datang kerumah pelaku untuk bertransaksi. Mereka menawarkan bayi tersebut seharga Rp 15 juta," ujarnya.
Pembantu pelaku yang ditemui diklinik tersebut membenarkan adanya penangkapan majikannya tersebut.
"Benar bang pas malam itu, ada seorang ibu dan bapak - bapak datang untuk membeli bayi tersebut. Saat bertransaksi majikan saya langsung ditangkap. Sekitar pukul 20.00 malam bang ," ujarnya tanpa menyebutkan nama.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan kedua pelaku . Namun, Calvijn enggan berkomentar saat ditanya kronologis penangkapan kedua pelaku.
"Nanti saja pak Kapolresta Medan yang paparkan ya," ujarnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA