Dokter gigi lulusan Universitas Sumatera Utara (USU), Yusmardiana yang akrab disapa Diana terus menerus menangis tersedu-sedu ketika menjadi saksi mahkota atas terdakwa Novi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2014).
Tangisan tersebut pecah ketika dia menerangkan proses penangkapan yang menurutnya penjebakan yang dilakukan seorang polisi yang terlibat hutang handphone BB terhadapnya dan juga pegawainya di konter handpone miliknya.
Di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Yusmardiana alias Diana yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, menjelaskan proses penangkapan terdakwa Novi karyawan di konter hape miliknya.
"Saya dijebak, saya gak tau lagi harus bagaimana," ujar Yusmardiana dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Serliwaty.
Wanita yang berkediaman di Jalan Binjai Km 9,5 ini menceritakan, pada Juni 2013 seorang pria bernama Jimmy, oknum polisi datang menjumpai dirinya. Ketika bertemu di parkiran lantai II Millenium Plaza, Yusmardiana menagih hape jenis Blackberry seharga Rp 7,5 juta yang dibeli Jimmy.
Ternyata, Jimmy tidak memberi uangnya. Menurut wanita pemilik counter hape ini, Jimmy malah mau membayarnya dengan sabu-sabu yang sudah dipesan dengan seseorang bernama Fazli.
Namun, Yusmardiana belum mengetahuinya kalau Jimmy berniat membayar hape tersebut dengan sabu-sabu. Jika tidak nerima, lanjutnya, Jimmy mengancam tidak akan membayarnya.
"Jimmy gak mau bayar uang hape saya. Dia (Jimmy) yang nyuruh saya nerima sabu-sabu itu. Yang mesan barang itu Jimmy," lanjut Yusmardiana.
Usai memesan, Hadis Wisboyo alias Yoyo yang disuruh Fazli mengantarkan satu bungkus rokok Marlboro yang berisi sabu-sabu ke toko hape milik Yusmardiana yang berada di lantai I Millenium Plaza.
itu tidak langsung ditujukan kepada Yusmardiana. Namun, sabu-sabu tersebut diantar oleh terdakwa Novi ke tempat Yusmardiana dan Jimmy.
"Saya minta uangnya tapi gak dikasih Jimmy, katanya tunggu barangnya datang. Jimmy juga yang nyuruh pegawai saya (Novi) untuk mengantar sabu itu. Dia gak ketemu dengan Yoyo. Yoyo datang ke toko bawa satu bungkus kotak Marlboro isinya sabu-sabu," jelasnya. Ketika pesannya sudah ditangan, dokter gigi itu membuka isi di dalamnya. Nah, disitulah ia ditangkap oleh Jimmy yang diketahui oleh personil kepolisian.
"Saya duluan yang ketangkap. Saya buka bungkusan rokok itu sebelah Jimmy. Saya gak tau kalau Jimmy ini polisi. Setelah saya ditangkap, Jimmy nunjukan SMS 2 kali ke saya kalau ada yang mau menjebak saya. Dia juga nanya uang saya ada berapa, saya bilang saya gak ada uang," terangnya sambil berlinang air mata.
Hal senada juga dikatakan oleh saksi lain bernama Hadis Wisboyo alias Yoyo (28) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade. Warga Jalan Setia Luhur ini mengaku kalau ia dititipkan oleh Fazli sebungkus rokok Marlboro berisi sabu-sabu. Namun, ia tidak mengetahui kalau isinya sabu-sabu.
"Saya ambil titipannya dari warnet. Titipan ini buat Diana (Yusmardiana) dan saya disuruh antar ke tokonya. Aku gak tau isi bungkusan itu. Baru kali ini saya disuruh antar titipan ke Diana," cetus Yoyo.
Keterangan kedua saksi yang juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama ini dibenarkan oleh Novi. Namun, wanita yang sudah bekerja selama 6 bulan di toko hape milik Yusmardiana itu sempat mempertanyakan ke Yoyo isi dalam bungkus rokok tersebut.
"Saya sempat bertanya, tapi Yoyo tidak mengetahui," ucapnya.
Mereka bertiga pun ditangkap oleh personil kepolisian bernama Jimmy. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda tuntutan. [rgu]
KOMENTAR ANDA