post image
KOMENTAR
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp76 miliar, Kamis (6/2/2014) siang. Ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama 3 bulan, sejak November hingga Januari 2014.

Direktur Dit Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol, Toga Habinsaran Panjaitan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri sabu-sabu 4,4 kg, ganja 4 kg lebih, 90 ribu butir pil ekstasi dan happy five 459 butir.

"Barang bukti disita dari 15 tersangka dalam 11 laporan polisi (LP)," katanya.

Pemberantasan narkoba, ujarnya, harus melibatkan berbagai pihak dan masyakarat, karena peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan.

"Bahkan 75 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Sumut merupakan tahanan narkoba. Karena itu sangat diharapkan peran serta semua pihak untuk memberantas narkoba," katanya menyebutkan para stakeholder juga harus berpartisipasi dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Sementara 15 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus itu, Daniel alias Aguan, Dedi Sismanto, Ayu Sundari Gultom, Zulkarnaen, Syahrizal alias Kuteng, Syahrial alias Rial alias Coy.

Ada juga Yusni Abdullah, M Nasir Hasan alias T Syah Alam, Syarifuddin, Ulia Suhendra, Hendrik Dahir Simatupang alias Bram, Muhammad Nasir, Jayaras, Mitu Wijaya dan Hamdani. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal