Perlakuan lelaki ini tak pantas dicontoh, apalagi bagi para suami. Gara-gara dilarang merokok dalam kamar, dia tega menggunting lidah istrinya.
Peristiwa ini terjadi 6 November 2013 lalu. Namun baru kemarin, Rabu (4/2/2014) persidangannya digelar oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
Seperti dilansir Antara, terdakwa Gumalang Beatus Tamba alias Beatus (34) merupakan penduduk Jalan Bona-Bona Nagori Dolok Marlawan Kabupaten Simalungun. Dia duduk dikursi pekasikitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada sang istri Debora Darmauli br Situmorang.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius Michael SH menguraikan pada waktu itu korban menegur terdakwa yang membuang puntung rokok dan abu di dalam kamar secara sembarangan.
Tidak terima dengan teguran itu, terdakwa marah sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada penganiayaan dengan mencekal mulut korban dan saat lidah korban keluar, terdakwa menggunting hingga berdarah.
Perbuatan sadis terdakwa tersebut diancam dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 20 dan 1.
Sedangkan korban yang menjadi saksi bersedia berdamai namun tidak mau rujuk kembali karena perbuatan terdakwa yang selalu memukul korban sejak mereka menikah tiga tahun lalu. [ded]
KOMENTAR ANDA