post image
KOMENTAR
Meski dikawal oleh dua personil kepolisian, terdakwa pembakaran dan pembunuhan, Sarbjit Singh Rocky tidak lolos dari aksi pelemparan keluarga korban yang menghadiri sidang pembunuhan terhadan terdakwa di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/2/2014).

Bahkan, saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut sudah selesai digelar, para keluarga korban masih terus menghujani terdakwa dengan lemparan botol air mineral sambil mengejar terdakwa yang digiring oleh petugas kepolisian.

"Mati aja kau, hukuman mati cocoknya sama kau," teriak mereka.

Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan terhadap Sarbjit Singh atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Nemo Kaur (48) dan Gurdif Kaur (45) di Jalan Karya Bakti 2 No 81 Polonia, pada 7 Maret 2013 lalu. Kedua perempuan tersebut tewas setelah dibakar oleh Sarbjit karena permasalahan hutang piutang.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan adik terdakwa bernama Singh (26) untuk didengarkan kesaksiannya mengenai peristiwa tersebut. Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang kemudian ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 187 ayat 1c ke 3 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum