Subbdit I Direktorat Reserse Narkoba Poldasu mengamankan empat gembong pengedar narkoba jenis sabu-sabu, didua lokasi berbeda di Kota Medan, Senin (5/2/2014).
Keempatnya yakni Iwan alias Aan (32) warga Blok V Komplek Cemara Hijau, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Hartawan Halim (51) warga Jalan Selam I, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Tojan alias Acai (23), warga Jalan Besi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Area dan Daniel alias Aguan (41) warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.
Mereka diamankan di Kamar 129 Hotel Sulthan, Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti 2,2 Kg narkoba jenis sabu-sabu, satu unit timbangan dan 3 unit handphone.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs.Toga H Panjaitan melalui Wakil Direktur (Wadir) Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Yustan Alpiani mengatakan, pelaku sudah lama menjadi target operasi, karena mereka ditengarai sebagai pengedar sabu-sabu dengan skala besar.
"Penangkapan mereka tergolong sulit dan lebih 2 minggu dilakukan pengintaian," katanya, Rabu (5/2/2014).
Dikatakannya, penangkapan ini bermula dari penyamaran anggotanya untuk membeli sabu seberat 2,2 kg. Setelah menyepakati harga dan lokasi transaksi, akhirnya petugas yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Suhadi dan Kanit 2 Kompol Suprayogi, berhasil meringkus keempatnya pelaku dikediaman AAN di Komplek Cemara Asri.
Keterangan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Para tersangka mengaku membeli 1 Kg sabu tersebut Rp.640 juta dan dijual Rp.650 juta.
Dijelaskannya para tersangka ini merupakan pengedar dalam jumlah besar, dimana mereka selalu menjual dalam jumlah yang besar kepada bandar narkoba lainnya.
"Mereka menjual minimal 1 Kg dan ini sudah berlangsung 3 bulang belakangan," urainya.
Disinggung kemungkinan ketiganya juga memproduksi sabu, Yustan memprediksi kemungkinan itu sangat kecil. Pasalnya saat digerebek tidak ditemukan peralatan produksi.
"Seluruh pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ungkapnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA