post image
KOMENTAR
Setelah terus menjadi sorotan media, akhirnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo) dan Polres Siantar bersikap tegas terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan kota itu.

Dengan dibantu oleh personil Polantas dari Polres Pematang Siantar, penertiban mulai mereka lakukan hari ini, Rabu (5/2/2014). Sejumlah kendaraan pengendara yang masih membandel langsung ditilang ditempat.

Sedangkan terhadap kendaraan (sepeda motor) yang pengendaranya tak kunjung berada dilokasi parkir kendaraannya, petugas tetap memberikan sanksi, dengan menggemboskan ban kendaraan tersebut.

"Ini kita lakukan agar masyarakat tertib, untuk mematuhi dan menjalankan amanah UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, UU nomor 38 tahun 2004 dan PP nomor 34 tahun 2006," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Perhubungan Darat Dishub Kominfo, Budi Nasution dilokasi.
 
Data yang didapatkan, hari ini sedikitnya terdapat 12 kendaraan sepeda motor yang mendapatkan tilang. Untuk kedepannya petugas mengharapkan agar masyarakat mematuhi seluruh aturan parkir dengan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir

"Kita himbau pengendara tidak lagi parkir diatas trotoar," ujarnya. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum