Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nerlilasari terpaksa menuntut terdakwa yang merupakan personil polisi Diraja Malaysia yang menjadi terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu, Salim Bin Muhammad Yusof (49), selama 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara, diruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/22014).
Dalam tuntutannya terdakwa terbukti dan kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Polonia Medan sebanyak 0,5 gram itu. Usai sidang terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim diketuai M Isa untuk mengajukan pembelaannya.
"Bagaimana dengan tuntutan jaksa, apakah kamu menerimanya? Kami beri waktu selama 1 minggu untuk mengajukan pembelaannya ya," ucap majelis hakim terhadap terdakwa tanpa menjawab pertanyaan hakim M Isa.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU Nerlilasari, terdakwa Salim Bin Muhammad Yusof mengaku sering mengkonsumsi sabu-sabu selama bertugas di Malaysia.
Rencananya datang ke Medan untuk berlibur sekaligus mencari calon istri itu. Tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Senin (13/5) lalu.
Pria yang diketahui berpangkat lans koperal ini kedapatan membawa 0,5 gram zat metapethamine itu.Salim ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8055. Pesawat itu membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Pria dengan paspor bernomor S 27298711 ini tak dapat mengelak saat petugas Bea dan Cukai yang curiga menemukan 0,5 gram sabu-sabu dari dalam tas sandang miliknya. [rgu]
KOMENTAR ANDA