post image
KOMENTAR
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, Drs Arsyad Siregar, Rabu (5/2/2014), meminta Kapolri Jenderal Sutarman dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Syarif Gunawan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada dirinya.

Permohonan perlindungan hukum dan keadilan diajukan Arsyad Siregar kepada Kapolri dan Kapoldasu, ia lakukan melalui surat tertanggal 3 Pebruari 2014 yang lalu.

Perlindungan hukum dan keadilan ia mintakan, karena ada indikasi perkara penggelapan gaji dirinya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terancam dihentikan penanganannya oleh Poldasu.

Pada perkara itu, Siregar mengadukan Sekda (Sekretaris Daerah) Simalungun, Gidion Purba sebagai pelaku penggelapan ke Poldasu pada 7 Januari 2014 yang lalu. Sebab gajinya sejak Pebruari 2013 dan gaji ke 13 tahun itu, tidak diberikan kepadanya.

Sekretaris KPU Simalungun itu mengatakan, ketika dirinya berada di Poldasu, salah seorang Kanit di Poldasu, Gindo Simanjuntak menyatakan perkara penggelapan gaji yang ia adukan tidak dapat teruskan prosesnya.
 
Kepada Siregar, saat itu Gindo Simanjuntak beralasan, dalam menjalankan fungsi pembinaan terhadap PNS, dikatakan, Sekda Simalungun berhak untuk menahan gaji dirinya. Lalu meminta Siregar untuk mengambil gajinya kepada Gidion Purba.

Pernyataan dari Gindo Simanjuntak itulah yang dikhawatirkan Arsyad. Sehingga meminta perlindungan hukum dan keadilan dari Kapolri dan Kapoldasu.

"Hal itu yang membuat kita khawatir, lalu meminta perlindungan kepada Kapolri dan Kapolda," ucapnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum