Kepala Biro Kepegawaian DDaerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Pandapotan Siregar mengatakan, oknum PNS Pemprovsu, Sahrozi Nasution yang ditangkap personil Polresta Medan, atas kasus keterlibatan menjadi sindikat pencuri spion mobil mewah, terancam pemecatan.
Namun demikian mereka akan terlebih dahulu melakukan sejumlah proses terhadap yang bersangkutan.
"PNS yang ditahan sementara oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana, baik itu kejahatan tindak pidana yang ada hubungannya dengan tugas jabatan sebagai PNS maupun yang tidak ada hubungannya dengan tugas jabatan sebagai PNS, harus diberhentikan sementara dari jabatan organiknya sebagai PNS,” kata Pandapotan, Rabu (5/2/2014).
Pandapotan menyebutkan, kasus yang melibatkan oknum PNS tersebut sangat mencoreng citra PNS sebagai pelayan abdi negara dan pelayan masyarakat. Apalagi disebutkan, kasus keterlibatannya menjadi sindikat pencurian spion tersebut untuk keperluan mencari uang demi membeli narkoba.
"Ini sangat memalukan," ujarnya.
Status Sahrozi Nasution sebagai PNS terancam diberhentikan apabila yang bersangkutan telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 43 tahun 1999 dengan tegas menyatakan bahw PNS dapat diberikan sanksi pemberhentian karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya empat tahun lebih. [rgu]
KOMENTAR ANDA