Dalam kurun waktu satu bulan, Unit Judi Sila Satuan Reskrim Polresta Medan mengamankan 38 orang tersangka kasus perjudian. Ke 38 tersangka yang diamankan ini berdasarkan 19 kasus yang masuk ke pihak Polresta Medan.
"Semua tersangka ini kita amankan dari 19 kasus yang kita selesaikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Judisila AKP Jama Kita Purba, Rabu (5/2/2014).
Dikatakannya, tersangka ini diamankan dari 4 jenis perjudian, yakni Judi Togel, Judi Jackpot, Judi Joker dan Judi Domino.
"Pengungkapan kasus judi dalam sebulan terakhir ini di dominasi kasus perjudian Togel yang berhasil mengamankan 17 tersangka dari 13 kasus, kemudian kasus judi Jacpot dengan 13 tersangka dari 4 kasus, jenis judi joker 3 tersangka dari 1 kasus dan judi kartu domino 2 tersangka dari satu kasus," ujarnya.
Sementara itu, untuk barang bukti, dari Judi togel disita barang bukti, 11 Unit Handpone, 5 lembar kertas berisikan nomor togel dan uang Rp 1.182.000, dari judi Jackpot disita Uang Rp 228.000, koin judi jackpot sebanyak 8000 koin dan 5 set kartu domino.
Sementara itu, untuk judi Kartu Joker petugas menyita satu set kartu joker dan uang Rp 71 Ribu. Sedangkan untuk barang bukti di perjudian Domino petugas juga menyita satu set kartu domino dan uang Rp 71 ribu.
Dijelaskan Calvijn, para tersangka yang diamankan ini ada sebahagian telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas pemeriksaannya telah lengkap. "Sebahagian ada yang sudah kita serahkan ke JPU karena berkasnya sudah P21," jelasnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA