post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utarameminta agar jajaran KPU segera mempertegas aturan pelaksanaan kampanye terbuka di Kabupaten Karo. Mengingat pelaksanaan pemilu yang tidak mungkin dilakukan secara normal di kabupaten tersebut. Sementara, jadwal pelaksanaan kampanye terbuka sudah semakin dekat.

"Kampanye terbuka berlangsung 16 Maret sampai 5 April 2014," kata Pimpinan Bawaslu sumut, Bidang Pengawasan, Aulia Andri, Rabu (5/1/2014).

Aulia menyebutkan, aturan yang tegas seputar pelaksanaan kampanye terbuka, akan mempermudah jajaran pengawas untuk melaksanakan tugasnya.  Selain itu, juga untuk menghindari dimanfaatkannya posko pengungsian untuk kegiatan kampanye.

"Sampai sekarang kan itu belum diatur, apakah posko pengungsian bisa dijadikan tempat kampanye terbuka, hal-hal seperti ini yang harus dipertegas," ujarnya.

Saat ini, para pengungsi Sinabung masih menempati posko pengungsian yang terdapat pada  42 titik penampungan. Keberadaan mereka ini sangat rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politis para caleg jelang pemilu legislatif 2014. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa