Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utarameminta agar jajaran KPU segera mempertegas aturan pelaksanaan kampanye terbuka di Kabupaten Karo. Mengingat pelaksanaan pemilu yang tidak mungkin dilakukan secara normal di kabupaten tersebut. Sementara, jadwal pelaksanaan kampanye terbuka sudah semakin dekat.
"Kampanye terbuka berlangsung 16 Maret sampai 5 April 2014," kata Pimpinan Bawaslu sumut, Bidang Pengawasan, Aulia Andri, Rabu (5/1/2014).
Aulia menyebutkan, aturan yang tegas seputar pelaksanaan kampanye terbuka, akan mempermudah jajaran pengawas untuk melaksanakan tugasnya. Selain itu, juga untuk menghindari dimanfaatkannya posko pengungsian untuk kegiatan kampanye.
"Sampai sekarang kan itu belum diatur, apakah posko pengungsian bisa dijadikan tempat kampanye terbuka, hal-hal seperti ini yang harus dipertegas," ujarnya.
Saat ini, para pengungsi Sinabung masih menempati posko pengungsian yang terdapat pada 42 titik penampungan. Keberadaan mereka ini sangat rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politis para caleg jelang pemilu legislatif 2014. [ded]
KOMENTAR ANDA