post image
KOMENTAR
Sidang gugatan terhadap kenaikan tarif air minum PDAM Tirta Uli Siantar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (4/2/2014). Pada sidang tadi, penggugat, Sarbudin Panjaitan SH MH, menyerahkan bukti surat, kepada Ketua Majelis Hakim perkara itu, Viktor Pakpahan SH MH, didampingi hakim anggota, Martua Sagala SH dan Rozyanti SH.

Adapun bukti surat yang diserahkan itu berupa, kliping koran yang menyiarkan berita seputar penolakan masyarakat terhadap kenaikan tarif. Kemudian, sejumlah bukti pembayaran air minum (rekening air) ke PDAM Tirta Uli.

Rekening air yang diserahkan Sarbudin adalah rekening air sebelum dan sesudah kenaikan tarif dilakukan Walikota Siantar, Hulman Sitorus. Serta, buku peraturan, dalam hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 23 tahun 2006, tentang penyesuaian tarif air minum daerah.

Sarbudin mengatakan, bukti surat yang ia serahkan untuk mendukung gugatan. Terutama untuk mementahkan pernyataan sejumlah tergugat yang mengatakan tidak ada yang menolak kenaikan tarif.

"Itu menjadi bukti yang mementahkan pernyataan mereka (tergugat) bahwa selama ini tidak ada yang menolak kenaikan tarif tersebut, Bukti itu, juga untuk menguatkan fakta, kalau kenaikan hingga mencapai 300 persen. Dimana sesuai Permendagri, kenaikan tidak boleh lebih dari 50 persen," kata Sarbudin usai sidang.

Usai bukti surat disampaikan, sidang ditutup oleh msjelis hakim, dan akan dilanjutkan satu minggu kedepan, dengan agenda, penyampaian bukti surat dari para tergugat. Adapun para tergugat dalam sidang itu adalah, Walikota Siantar, PDAM Tirta Uli, Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli dan DPRD Siantar. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum