
Hal itu disampaikannya saat melantik Pengganti Antar Waktu Anggota Komis Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2016 di Kantor Gubsu, Senin (3/2/2014).
"Kehadiran Komisi Informasi menjadi satu lembaga resmi dapat meringankan tugas Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota lainnya," ujar Gubsu di sela-sela acara pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan anggota Ramdeswati Pohan sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut mengganti Alm Natsir Isfa yang meninggal dunia pada 29 Januari lalu.
Gubsu menjelaskan sesuai dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa kewenangan Komisi Informasi Kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
Disamping itu, sebagai mitra kerja komisi informasi provinsi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Pemerintah Sumatera Utara dan PPID Pembantu yang ada di masing-masing SKPD yang bertanggungjawab di bidang Penyimpanan, Pendokumentasi, Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Dalam kesempatan itu, Gubsu juga mengungkapkan harapannya kepada Bupati/walikota untk segera menunjuk PPID kabupaten/kota dan PPID pembantu yang ada di masing-masing SKPD agar pelayanan informasi kepada pemohon informasi dapat berjalan dengan baik. [rgu]
KOMENTAR ANDA