Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho melantik Ramdeswati Pohan sebagai komisioner baru di Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara menggantikan almarhum Natsir Isfa yang meninggal dunia 29 Januari lalu.
Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Ramdeswati Pohan merupakan tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Gubsu nomor 188.44/KPTS/2014 tanggal 08 Januari 2014 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Komisi Informasi Provisi Sumut Periode 2012-2016.
Keputusan itu sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pengganti Antar Waktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutam yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periode dimaksud.
"Saya berharap kinerja KIP Sumut akan semakin baik setelah susunan komisioner KIP Sumut kembali komplit dengan dilantiknya saudari Ramdeswati Pohan," kata Gubernur dalam sambutannya, Senin (3/2/2014).
Lebih jauh lagi, Gubsu juga mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan mandat yang ditetapkan dalam Pasal 28 F Undng-undang dasar 1945. Oleh karena itu ia mengharapkan seluruh jajaran SKPD agar tetap menjaga aspek transparansi dalam segala hal menyangkut kinerja pemerintahan.
"Di banyak forum saya juga sampaikan kepada para Kepala SKPD agar jangan takut dan jangan menghindari media," ujar Gubsu. [rgu]
KOMENTAR ANDA