Pemerintah Kabupaten Simalungun menutup paksa kantor KPU Simalungun di Jalan Sangnaualuh, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun, Senin (3/2/2014).
Penutupan paksa ini dikarenakan sikap membandel yang ditunjukkan oleh komisioner KPU Simalungun yang tidak mengindahkan permintaan pemkab agar mereka berpindah kantor ke Pematang Raya yang merupakan ibukota Kabupaten Simalungun.
Padahal ditempat baru tersebut, pemerintah telah menyediakan kantor dan berbagai fasilitas pendukung lainnya termasuk jaringan internet.
"Ini karena mereka membandel, padahal pemerintah sudah meminta mereka agar pindah ke Pematang Raya," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Jan Wanner Saragih.
Penutupan paksa ini dilakukan dengan memasang pagar seng di sekeliling bangunan kantor yang ditempati KPU Simalungun tersebut. Tampak pula puluhan petugas satuan polisi pamong praja (satpol pp) Pemkab Simalungun yang dikerahkan dalam penutupan tersebut.
Pihak komisioner sendiri tidak melakukan perlawanan atas penutupan paksa tersebut. Padahal sebelumnya mereka menolak untuk pindah.
"Perpindahan ini untuk mempermudah pemerintah dalam rangka membantu mensukseskan pemilu," ujar Jan Wanner lagi. [rgu]
KOMENTAR ANDA