Lima Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), terlihat lesu, ketika majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sumatera Utara, Senin (3/2), menjatuhkan vonis delapan bulan penjara untuk kelima mahasiswa karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja.
Kelima terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja, yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) hanya divonis selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Jhoni Sitohang.
Adapun alasan majelis hakim memvonis ringan kelima mahasiswa yakni AA (19), AT (18), EGP (18), SA (18), dan MRA (18) itu, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Irma dari Kejari Medan selama 8 bulan yang menjeratnya dengan pasal 127 UU No.35 tentang narkotika.
"Kelima terdakwa terbukti bersalah telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja, dan melanggar pasal 127 UU No.35 tentang narkotika dihukum selama 8 bulan penjara," ucap Hakim Jhony.
Sebelumnya, JPU Irma menuntut kelima mahasiswa dengan hukuman selama 8 bulan penjara, dengan alasan status mereka masih pelajar dan barang buktinya hanya 1 amplop ganja kering seharga Rp10 ribu.
Dalam dakwaan JPU diketahui, kelima mahasiswa UMSU tertangkap basah petugas keamanan tengah mengkonsumsi narkoba jenis ganja di areal kampus.
Mahasiswa yang tertangkap pun langsung diserahkan ke Polsek Medan Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan diboyong oleh satpam dari halaman belakang kampus. [rgu]
KOMENTAR ANDA