Partai Politik maupun para calon legislatif hingga saat ini masih banyak yang melanggar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah menetapkan zona kampanye terutama dalam penempatan dan pemasangan alat peraga.
Hal ini terungkap dalam Dialog Interaktif yang diselenggarakan salah satu radio swasta dengan menampilkan narasumber Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Syofian, anggota KPU Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak dan anggota Panwaslu Medan, Bechta MA dengan moderator Muhammad Zeinizein SSos MSP, Minggu (2/2/2014).
"Kita minta parpol dan caleg yang melanggar ketentuan agar ditegur oleh KPU dan segera meminta bantuan Pemko dan Pemkab melalui Satpol PP ataupun Polri untuk menertibkan atribut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rahmat Kartolo.
Bahkan Rahmat tidak memungkiri karena adanya pembatasan zona ada beberapa caleg yang mengelabui sosok dirinya untuk sosialisasi dengan menghilangkan nomor urut dan atribut parpol namun sesungguhnya yang bersangkutan caleg pada parpol tertentu.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Syofian, menyatakan Pamkab dan Pemko saat ini sudah menyampaikan usulan zona kampanye maupun alat peraga, kecuali Pemkab Simalungun yang sampai saat ini belum menyampaikan usulannya.
Menurutnya, dalam Rakor Pengamanan Pemilu 2014 di Medan beberapa waktu lalu, Gubsu Gatot Pujo Nugoho telah meminta agar paling lambat pekan ini, Pemkab sudah mengajukan usulan zona kepada KPU dan selanjutnya KPU segera menetapkan keputusan penetapan zona kampanye. [ded]
KOMENTAR ANDA