Niat dua pemuda ini untuk bersenang-senang dengan mengonsumsi sabu berujung penjara. Pasalnya, sebelum keduanya benar-benar fly, keburu diciduk polisi.
Kedua pemuda bernasib apes itu adalah Hendrico Victoria Sinaga (30), warga Jalan Perumahan Melati, Perbaungan, dan M Ikram alias Kiki (27), warga Jalan Pelajar Nomor 87, Medan Kota.
Mereka dibekuk Satreskim Polsek Medan Kota, Minggu (2/2/2014), karena kedapatan saat hendak berpesta sabu dan alat isap sabu. Meski demikian, keduanya pun diboyong ke Polsek Medan Kota guna penyidikan lebih lanjut.
"Belum ada kami ngisap bang, masih nunggu teman lainnya. Ikram yang beli barang haram itu dari dari seorang teman di Jalan Pelajar," ujar Hendrico Victoria Sinaga saat diintrogasi petugas di Polsek Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Faidir Chaniago, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan, terutama ke penjual sabu yang dimaksud tersangka.
"Khusus kedua tersangka tetap terancam hukuman penjara 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang (UU) narkotika, tahun 2009," katanya. [ded]
Foto: Ilustrasi
KOMENTAR ANDA