Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdag sejauh ini belum menentukan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 2 TPS yakni TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, batas waktu yang diberikan oleh MK sudah semakin dekat dimana batas pelaksanaannya tidak boleh melewati tanggal 22 Februari 2014.
Komisioner KPU Deli Serdang, Zakaria Siregar mengatakan, jadwal tersebut kemungkinan baru ditetapkan minggu depan. Alasannya, rancangan yang mereka buat akan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada KPU Sumatera Utara.
"Mungkin Senin (3/1/2014) lah baru kita konsultasikan kepada KPU Sumut, karena kemarin mereka meminta agar semua rencanan yang sudah kami buat terlebih dahulu dikonsultasikan kepada mereka sebelum ditetapkan," katanya, Sabtu (1/2/2014).
Zakarian menyebutkan, sejauh ini mereka sudah merancang beberapa kebijakan teknis terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut. Namun, ia enggan membocorkannya dengan alasan hal tersebut tidak etis sebelum mereka mengkonsultasikannya kepada KPU Sumut.
"Nanti jadi ngga enak, nanti kalau sudah ditetapkan baru kami informasikan ya," ujarnya.
Sumber dari salah seorang penyelenggara pemilu di Deli Serdang menyebutkan, pemungutan suara ulang tersebut akan digelar pada pada 17 Februari 2014 mendatang. Zakaria sendiri enggan mengomentari tanggal tersebut.
"ada kemungkinan pada tangal-tanggal itulah, karena batas akhirnya kan tanggal 22 Februari," jelasnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA