post image
KOMENTAR
Ketua Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay menyebutkan, Alokasi dana saksi partai politik cukup memenuhi unsur korupsi.

Hal ini disampaikannya menanggapi wacana alokasi dana APBN untuk saksi partai politik yang akan bertugas pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang hingga saat ini masih menuai kontroversi.

"Memperkaya pihak lain yaitu partai politik dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan akibat pelanggaran hukum dan ultra vires (keputusan pejabat melebihi kewenangan yang dimilikunya," katanya seperti dilansir rmol.co, Sabtu (1/2/2014).

Ia menjelaskan, masalah tetap akan muncul dari wacana tersebut meskipun telah diatur dalam APBN 2014. Sebab, hal ini akan menjadi pelanggaran asas-asas pemerintahan yang baik terutama dari sisi asas motivasi penyusunan kebijakan (motverings beginsel), asas kepatutan dan larangan bertindak sewenang-wenang (redelikheids beginsel of verbod van wilkeur).

"pelanggaran atas asas ini merupakan penyebab munculnya korupsi," jelasnya,[rmol|rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum