Hendrik Efendi Batubara (28), warga Jalan Pancing III, Medan Tembung hanya seminggu menghirup udara bebas. Ia kembali ditangkap oleh polisi karena kembali melakukan aksi pencurian di dalam rumah boru Sembiring, di Jalan Pasar VI, Trikor, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Ia pun kembali merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.
Kasus yang menjeratnya bukan hanya karena melakukan perampokan, dari tangannya polisi juga menemukan gunting dan plastik hitam berisi 23 bungkus daun ganja kering siap edar yang disimpannya didalam jaket.
"Ganjanya punya ku sendiri. Aku belum sempat mencuri, pas mau mencuri aku sudah ketahuan dan dipukuli," ucapnya, Jumat (31/1/2014).
Informasi yang dihimpun, siang itu pelaku masuk kerumah korban dengan mengendap endap. Saat berada di ruang tamu, pelaku dipergoki oleh pemilik rumah yang terkejut dengan kedatangan pelaku, pemilik rumah dan warga lainnya langsung menangkap dan memukulinya. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Percut Sei Tuan. [rgu]
KOMENTAR ANDA