Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan enam sengketa Pilkada lain dalam dakwaan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diluar sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas.
Enam Pilkada tersebut yakni Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara dan Khusus Pilkada Jatim.
Khusus di Pilkada Jatim, Akil diduga menerima janji sedangkan pada pilkada lainnya KPK menduga Akil juga ikut menerima gratifikasi dan janji dalam menangani sejumlah Pilkada itu.
Meski demikian, KPK hingga saat ini masih terus mencari sejumlah sengketa Pilkada lainnya yang diduga juga berkaitan dengan Akil Mochtar.
"Ya jelas, belum berhenti," kata Samad seperti dikutip dari rmol.co, Jumat (31/1/2014).
Samad menyatakan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti. Tak tertutup kemungkinan jika ke depan pihaknya menemukan alat bukti yang cukup, maka Akil akan kembali dijerat. Selain Akil, pihak-pihak pemberi suap dan atau gratifikasi juga bisa ikut dijerat.
"Bukti-buktinya kita dalami dulu. Masih terus kita kembangkan. Ya, kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup kan bisa (ditersangkakan)," terang Samad.
Samad sendiri masih enggan menyebutkan status dari kepala daerah yang berasal dari 6 daerah yang didakwakan kepada Akil Mochtar. Ia hanya memastikan bahwa semua yang berkaitan dengan 'borok' Akil Mochtar akan dibeberkan dalam persidangan.[rmol|rgu]
KOMENTAR ANDA