Polres Batubara mengamankan 2 orang yang sedang asyik bermain judi Jackpot di depan Wisma Pratama, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara ada permainan judi jenis jackpot, Kamis (30/1/2014) sore.
Keduanya adalah Ronal Sihombing warga Sumber Makmur, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai dan Hasiholan Sihombing warga BTN Sejahtera, Sei Balai.
Kapolres Batubara, AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK melalui pesan, Kamis (30/1/2014) malam mengatakann, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah adanya permainan judi di daerah tersebut.
Mendapat informasi itu, personil reskrim langsung turun kelokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang yang sedang bermain disana.
"Selain dua pelaku, juga kita amankan sejumlah barang bukti berupa dua unit jackpot, koin dan uang Rp10.000. Saat ini kita masih melakukan penyidikan terhadap keduanya. Untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya. [rgu]
KOMENTAR ANDA