Briptu Rojer Marsiano Purba, bintara Samapta Polresta Binjai mengadukan atasannya Kompol Sutrisno Hadi ke Propam Polda Sumatera Utara, Kamis (30/1/2014).
Ia tiba di Polda Sumatera Utara sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menuju bidang Propam Polda Sumut dengan didorong menggunakan kursi roda oleh istrinya Lastri boru Sihombing. Ia mengaku menjadi korban penganiayaan Sutrisno Hadi pada Senin (27/1/2014) lalu. Akibat penganiayaan tersebut, ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Advent Medan.
Dalam pengakuannya, penganiayaan tersebut terjadi sesaat setelah dirinya dijemput oleh anggota provost Polresta Binjai dari rumahnya dan dibawa ke Mapolresta Binjai. Setiba di Mapolresta Binjai, Rojer mendapatkan hukuman dari Wakapolres tersebut.
Semula hukuman hanya melakukan guling botol sampai berkali-kali, kemudian melakukan kayang. Karena sudah kelelahan dan tidak sanggup lagi menjalani hukuman, ia kemudian dianiaya.
"Aku dianiaya didepan petugas lain yang piket, Wakapolres memukul bagian perutku hingga memerah dengan menggunakan rantai besi ke perut korban sebanyak satu kali dengan sekuat tenaganya," katanya.
Informasi yang didapatkan, hukuman yang dilakukan Wakapolres terhadap Briptu Rojer bermula dari adanya pengaduan warga ke Provost Polresta Binjai yang menuding Rojer sebagai anggota Geng Motor.
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polres dan berakhir dengan hukuman tersebut. [rgu]
KOMENTAR ANDA