Pemilik Apotik Gamma, di Jalan Setia Budi, Medan, Darwin akhirnya menjalani sidang perdana pada hari ini, Kamis (30/1/2014) untuk kasus penjualan obat yang tidak memiliki ijin edar dari Depkes RI, hasil temuan BPOM Medan pada tahun 2012 yang lalu. Sidang perdana tersebut dijalaninya di Ruang Chandra I, PN Medan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Hasibuan membacakan dakwaan Darwis di ruang Chandra I. Dimana usai membacakan dakwaan, dihadapan Majelis Hakim diketuai Gechart Pasaribu, SH MH, Jaksa langsung menghadirkan saksi-saksi.
Terungkap di persidangan terdakwa mengedarkan dan menjual obat-obatan tanpa ijin edarnya di Apotek Gamma Jalan Setia Budi Medan milik terdakwa dan melanggar Pasal 197 junto 106 UU Kesehatan RI.
"Terdakwa telah mengedar, menjual obat-obatan tanpa ijin edar di apoteknya dan telah melanggar Pasal 197 junto 106 UU Kesehatan," jelasnya.
Setelah pembacaan dakwaan, kemudian lanjut pemeriksaan saksi-saksi. Yakni Ivo selaku apoteker penanggung jawab apotik dan Jhon selaku tim dari Balai POM.
Saat ditanyai majelis hakim yang diketuai oleh, Gerchat Pasaribu, SH, MH ini, Ivo mengatakan kalau tidak pernah melihat 62 jenis obat tersebut selama dia melakukan pengecekan terhadap obat-obatan di apotek milik terdakwa.
"Selama saya bekerja disana selama 5 tahun, saya tidak pernah melihat obat-obatan tanpa ijin edar itu di gudang ataupun di steeling apotek. Namun saya tidak kalau ada barang tersebut kemungkinan ada didalam kamar pak Darwis," jelasnya kepada hakim.
Ia mengatakan kalau dari 62 jenis obat-obatan terdapat obat dari luar negeri atau dalam negeri.
"Saya baru tau kalau ada obat-obatan tanpa ijin edar itu setelah balai POM melakukan pemeriksaan. Dan memang terlihat di bagian kotak atau kemasan obat tidak terdapat ijin edar dari Depkes RI," ungkapnya.
Kemudian lanjut pemeriksaan terhadap tim dari Balai POM dengan saksi atas nama, Jhon. Ia mengatakan kalau sebelumnya mendapatkan surat perintah dari atasannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap apotek terdakwa dan beberapa apotek lain.
"Kami dengan tim ada 5 orang dan mendapat surat tugas dari atasan untuk pemeriksaan ke apotek Gamma dan setelah kami periksa dilantai 2 dan 3 kamar didapati sebanyak 62 jenis obat tanpa adanya ijin dari Depkes dan kita bawa obat tersebut ke kantor," jelasnya kepada hakim.
Namun saat ditanyai majelis hakim apakah tindakan dari terdakwa ini merupakan kejahatan pidana atau administrasi, ia mengaku tak mengetahuinya.
"Saya gak tau pak hakim," jelasnya.
"Waduh masak kamu dari POM tidak mengetahuinya," kesal hakim.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, sidang pun ditunda hingga minggu depan dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA