Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta semua importir beras yang mendapatkan izin impor beras asal Vietnam pada tahun 2013 lalu diperiksa. Hal ini berkaitan dengan temuan beredarnya beras dengan kualitas medium asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.
"Saya minta selidiki dan tuntaskan, jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain. Izin untuk beras premium tapi isinya beras medium," katanya, dilansir laman setkab.go.id, Kamis (30/1/2014)
Ia menjelaskan sebelum ada izin impor dari Kementerian Perdagangan para importir mendapat rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian untuk mendatangkan beras premium atau beras khusus.
Lalu rekomendasi ini pun dilanjutkan ke Kementerian Perdagangan hingga sampai ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam bentuk dokumen Surat Persetujuan Impor (SPI).
"Saya sudah tanya Menteri Pertanian. Beliau mengakui lewat dirjennya memberikan izin impor untuk beras tertentu. Nah, sekarang pertanyaan kita, pasti kan Kemendag memberikan izin sesuai dengan rekomendasi itu. Kenyataannya beras yang di pasar itu ada medium. Berarti dicek ini importirnya, harus diperiksa," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Khrisnamurti mengakui, Kemendag memang pernah mengeluarkan izin impor beras sekitar 16.832 ton yang diperuntukkan bagi beras khusus.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/ 4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras.
Namun ia menegaskan, yang dipermasalahkan saat ini yaitu adanya laporan beredarnya beras non khusus yang datang dari Vietnam.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Perdagangan juga mengungkapkan dukungannya kepada jajaran Bea Cukai Kemenkeu yang saat ini terus menindaklanjuti persoalan ini.
"Saya mendukung langkah yang dilakukan Bea Cukai sekarang. Mereka melakukan pemeriksaan fisik, dan kami rasa itu merupakan langkah dan upaya yang baik," kata Bayu di Jakarta.[rgu]
KOMENTAR ANDA