Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Sumatera Utara (LGMPP SU) berunjuk rasa di depan kantor PTPN IV jalan WR Soeprapto Medan, Kamis (30/1/2014) siang.
Kehadiran para pendemo ini guna menuntut Direktur Utama PTPN IV, Erwin Nasution dicopot karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi terkait habisnya masa Hak Guna Usaja (HGU) PTPN IV Panai Jaya dari tahun 2008.
Dalam aksinya, massa yang merasa aksinya tidak ditanggapi oleh pihak PTPN IV emosi dan melakukan aksi membakar sejumlah ban bekas serta memblokir separuh badan jalan didepan kantor PTPN IV. Akibatnya, kemacetan panjang terjadi hampir satu jam.
Bahkan massa yang umumnya berasal dari kalangan mahasiswa ini terlibat keributan dengan personil polisi yang meminta agar massa membubarkan aksi blokir jalan.
Ketua Umum LGMPP Sumut, Abdul Razak Nasution dalam orasinya menyatakan,
PTPN IV Panai Jaya Labuhan Batu dinilai tidak memiliki hak guna usaha (HGU) yang berarti.
"PTPN telah mengambil hutan negara dan merugikan negara. Karena dari tahun 2008 sampai sekranh PTPN IV Panai Jaya telah habis HGU nya dan tidak memperpanjangnya sampai skarang," katanya.
Dirinya juga menuding PTPN telah mengambil milik negara tanpa izin untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Karena, hasil produksi yang miliar dari kebun tersebut tidak pernah dirasakan masyarakat melainkan hanya dinikmati kelompok tertentu.
Akhirnya, aksi unjuk rasa puluhan massa LGMPP Sumut ini diterima oleh perwakilan humas PTPN IV.
Para pengunjuk rasa diminta untuk melayangkan surat resmi ke PTPN agar tuntutan para pengunjuk rasa dapat ditindaklanjuti oleh pihak PTPN IV. [ded]
KOMENTAR ANDA