Mantan Ketua Mahkamah Konstitisi Akil Mochtar ditengarai ikut menerima suap dari sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah. Ini diketahui dari berkas penyidikan eks ketua MK itu telah selesai dan segera dilimpahkan ke persidangan (P21).
KPK pun membuka semua dugaan sengketa Pilkada yang dimainkan Akil yang terungkap dalam proses penyidikan.
"Hari ini berkas AM sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu saya akan menyebutkan Akil Mochtar diduga menerima suap dari sengketa Pilkada mana saja," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2014).
KPK menduga setidaknya ada 10 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil. Namun, khusus untuk sengketa Pilkada Jatim, Akil diduga hanya menerima janji saja.
"Khusus Pilkada Jatim itu dugaannya penerimaan janji," jelas Johan.
Johan juga menjelaskan, jika dalam persidangan Akil terbukti menerima hadiah atau janji dari pengurusan berbagai sengketa Pilkada, maka pihak-pihak pemberi juga bisa dijerat.
Namun, untuk menjerat para pemberi ini KPK masih menunggu proses pengadilan.
"Pemberi janji bisa diusut kalau di pengadilan Akil terbukti menerima janji bisa jadi uang bisa jadi barang," tegasnya.
Berikut daftar 10 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil :
1. Sengketa Pilkada Lebak
2. Sengketa Pilkada Gunung Mas
3. Sengketa Pilkada Provinsi Banten
4. Sengketa Pilkada Empat Lawang
5. Sengketa Pilkada Palembang
6. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
7. Sengketa Pilkada Lampung Selatan
8. Sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara
9. Sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara
10. Sengketa Pilkada Jawa Timur
KOMENTAR ANDA