post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Hasibuan, mengaku akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim diketuai Dahlan Sinaga SH, kepada terdakwa Safwan Lubis.

Safwan merpakan mantan orang kepercayaan Ramli Lubis MM, yang pernah menjabat Wakil Walikota Medan, atas tindak pidana memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik tentang peralihan saham PT Rizkina Mandiri (RMP) yang diklaim milik pelapor, Ramli Lubis.

"Kami akan ajukan kasasi," ujar Nilma atas putusan bebas majelis hakim.

Pasalnya, dalam persidangan majelis hakim menjelaskan bahwa perkara itu tersebut onslaag dimana persoalan jual beli memang terjadi namun perkara tersebut tidak masuk dalam ranah pidana.

Selain itu lanjut Dahlan Sinaga, sesuai dengan fakta persidangan Jaksa tidak dapat membuktikan adanya pemalsuan keterangan baik tanda tangan yang dipalsukan dalam akta autentik.

"Terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama primer, pertama subsider dan juga tidak terbukti melanggar pidana sesuai dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua subsider. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ditujukan kepadanya," ujar Dahlan Sinaga di ruang Kartika PN Medan, Rabu (29/1/2014).

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku lega dan telah memprediksi sejak awal. Dimulai dari penyidikan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Perkara ini terkesan dipaksakan begitupun Septian Riza dan kawan-kawan enggan mengakui kalau kliennya sengaja dikriminalisasi.  

"Memang sempat beberapa kali gelar perkara baik di Polda maupun di Mabes Polri. Tapi itu sepenuhnya hak penyidik dan kita tidak bisa mencampurinya. Begitupun dengan putusan hari ini membuktikan kalau klien kami memang tidak bersalah,"ujar Septi Riza didampingi Roy Mangapon Nababan, Yakob, Lamsiang Sitompul, dan Hermansyah Hutagalung usai persidangan kemarin.

Terkait putusan majelis hakim, pihak pengacara terdakwa Safwan Lubis akan mendesak Poldasu untuk menindaklanjuti laporan mereka terkait keterangan saksi palsu dibawah sumpah yang dilakukan Ramli Lubis dan sejumlah pemegang saham PT Rizkina Mandiri (RMP) pada persidangan di PN Medan.  

"Laporan sudah kita sampaikan. Memang sempat beredar kalau laporan kita soal keterangan saksi palsu sesuai Pasal 424 KUHPidana itu mau di SP3kan. Untuk itu setelah putusan ini kita mendesak agar laporan itu ditindaklanjuti,"ujar Roy Mangapon Nababan. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum