Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa 3 orang kepala sekolah SD terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran rehabilitasi sekolah di Medan, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Medan, senilai Rp 45 miliar, Rabu (29/1/2014).
Ketiga Kepala Sekolah tersebut yakni Kamaluddin (Kepsek SD Swasta Desa Besar), Azmar Al-Rany (Kepsek SD Swasta Al-Washaliyah 29) dan Sri Ningsih (Kepsek SD Swasta Yaspenhan II).
"Ya ketiganya diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka EY," Kata Kasipenkum Kejati Sumut, Chandra Purnama.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 Kepsek. Dalam kasus ini, Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka, yakni RL, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan ZH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, tersangka EY, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) rehabilitasi SD dan SMP dan penggadaan alat laboratorium, serta alat peraga Kota Medan pada 2012.
"Ketiga tersangka tersebut, ditetapkan oleh tim pemeriksa Kejati Sumut, Kamis (31/10) dan setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus dugaaan penyimpangan DAK Disdik Medan," jelasnya.
Chandra menyebutkan, mereka disangka menggelembungkan dana rehabilitasi sebanyak 80 gedung SD dan 30 gedung SMP, sehingga negara mengalami kerugian. Angka kerugian ini sendiri masih dalam penghitungan kerugian negera (PKN) di BPKP Sumut.
"Masih dilakukan pemeriksaan dan PKNnya, belum tahu berapa kerugian negara dalam kasus ini," ungkapnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA