Sarjbit Singh alias Rocky langsung 'melarikan diri' dari ruang persidangan begitu Hakim PN Medan mengetuk palu tanda sidang ditunda, Rabu (29/1/2014). Ia menyelamatkan diri dari amukan keluarga korban yang secara spontan langsung memasuki ruang cakra VI tempat berlangsungnya sidang untuk menyerangnya.
Terdakwa sendiri berlari dan bersembunyi didalam kamar mandi sebelum Jaksa dan Pengawal Tahanan mengawalnya untuk kembali ke sel sementara PN Medan.
Upaya mengawal terdakwa juga tidak mudah, karena keluarga korban terus berupaya menyerang sembari memaki terdakwa.
"Pembunuh, kurang ajar darimana pula kau dapat saksi....Jangan lindungi pembunuh," teriak keluarga korban.
Sidang yang diikuti oleh Sarjbit Singh hari ini merupakan lanjutan kasus pembunuhan terhadap dua orang wanita yang dibakar di rumahnya karena utang piutang senilai Rp 300 ribu.
Keluarga korban tidak terima, karena dalam sidang ini, terdakwa Sarjbit Singh alias Rocky, meminta majelis hakim untuk mendengarkan kesaksian dari adiknya kandungnya sendiri.
"Masa adiknya yang jadi saksi, ya pasti bela abangnya lah, kami minta hakim dan jaksa tidak menerima uang sogok mereka, kami minta hakim menghukum mati, nyawa dibayar nyawa," ujar Muni anak seorang korban.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada maret tahun lalu, sarjbit singh alias Rocky warga Jalan Karya Bakti Lingkungan 2 No 75 Kelurahan Sari Rejo Polonia membunuh dua orang wanita separuh baya yang tak lain merupakan bibinya sendiri ini, dengan cara menyiram bensin lalu membakar korban.
Pemicunya hanya karena salah seorang korban berhutang sebesar 300 ribu. Saat pelaku menagih, korban belum dapat melunasinya, dan meminta Rocky untuk bersabar. tidak terima, Rocky pun pergi ke Lapo tuak dan membawa botol air minum berisi bensin ukuran 1,5 liter.
Lalu dia kembali ke rumah tersebut dan menyiramkan bensin ke kepala Nimo dan membakarnya.
Namun naas, didekat Nimo (45), duduk Gurdif Kaur (45) yang berusaha memadamkan api yang membakar wanita malang tersebut. Rocky kembali menyiramkan sisa bensin dibotol tersebut, sehingga 2 wanita ini langsung terbakar sampai dirawat dan meninggal dunia di RSU Mitra Sejati, Jl. AH Nasution.
Rocky baru bisa diamankan Polisi berselang 2 hari setelah kejadian di Lahan Garapan Pasar V, Helvetia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 187 ayat 1c ke 3 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [rgu]
KOMENTAR ANDA